Spread the love
take over kredit

take over kredit

Pengalihan kredit atau dikenal dengan istilah take over kredit menjadi salah satu cara terbaik di saat pembeli atau debitur sudah tidak mampu lagi melunasi cicilan kendaraan bermotor mereka pada perusahaan pembiayaan di Indonesia. Secara hukum, take over kredit sebaiknya dilakukan secara sah, namun tidak sedikit debitur yang melakukannya di bawah tangan. Apakah itu?

Take over kredit bawah tangan merupakan penyerahan pelunasan kendaraan dari debitur kepada pihak ketiga yang tidak melibatkan perusahaan leasing ataupun bank. Biasanya, ini dilakukan karena debitur tidak mau ribet dan menunggu waktu panjang untuk proses pengalihan kredit. Atau bisa juga karena pihak pembeli yang sudah tidak sabar ingin segera memiliki mobil tersebut.

Melakukan perbuatan seperti ini tentu tidak dianjurkan dan melanggar hukum. Sebab, kendaraan yang diserahkan tersebut merupakan jaminan utang debitur pada pihak leasing. Apabila terdapat pelanggaran, maka pihak debitur yang melanggar akan terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tetang jaminan Fidusia. Sedangkan, untuk pihak ketiga dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (source: hukumonline.com)

Dan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilansir dari hukum-online.com juga menjelaskan, “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Jika pihak leasing tidak mengetahui adanya take over kredit, maka pihak leasing tersebut bisa menuntut debitur untuk mengganti rugi sekaligus melunasi sisa cicilan yang masih tersisa.

Terdapat beberapa risiko yang diberikan jika melakukan take over kredit di bawah tangan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Apabila pihak ketiga gagal membayar cicilan, maka debitur masih bertanggung jawab atas cicilan tersebut dan wajib melunasinya.
  • Pihak ketiga bisa menyerahkan kredit pada beberapa debitur lainnya.
  • Pihak leasing merugi karena jika pihak ketiga tidak membayar cicilan tentu bisa mengganggu proses pelunasan kendaraan bermotor.
  • Debitur dituntut oleh pihak leasing karena melakukan take over bawah tangan.

Jadi jika Anda mau melakukan take over kredit, lakukanlah secara sah dan memberi tahu pihak leasing, agar tidak melanggar hukum dan menerima risiko-risiko yang sudah dituliskan di atas. Semoga bermanfaat!