Spread the love

Di era digital ini, teknologi informasi yang kita gunakan sudah semakin maju. Banyak teknologi yang menawarkan berbagai fitur agar pengaplikasiannya lebih mudah, cepat, dan aman. Salah satu contoh di perusahaan adalah layanan hybrid cloud yang bisa diandalkan untuk menyimpan dan mengatur data perusahaan dengan lebih fleksibel dan aman.

Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa majunya tekonologi informasi sekarang ini tidak menjadi halangan bagi para pelaku cyber crime. Mereka tetap mencari celah untuk melakukan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, kita harus semakin waspada dan jangan sampai terkena ulah cybercrime. Agar lebih waspada, kita bisa memulai untuk mengenali jenis-jenis cybercrime seperti berikut ini.

Waspada cybercrime

Waspada cybercrime

  • Hacking

Istilah ini mungkin termasuk yang paling familiar di telinga kita. Yup, hacking termasuk salah satu cybercrime jika upaya tersebut dilakukan untuk membobol system untuk mencuri data atau bahkan merusak sistem. Sebenarnya hacking tidak termasuk dalam kategori cybercrime jika dilakukan untuk menguji keamanan suatu sistem dari pihak yang tidak bertanggung jawab atau bisa dikenal dengan istilah “penetration testing”. Untuk melakukan kejahatan ini, hacker memerlukan teknologi yang mendukung seperti sistem operasi dan software.

  • Phishing

Selain hacking, phishing juga semakin marak sekarang ini. Phishing merupakan pencurian password dengan mengelabui target menggunakan fake form login pada situs palsu yang didesain mirip dengan aslinya. Setelah target mengisi username dan password maka secara otomatis hacker bisa menyimpannya dan menyalahgunakan akun tersebut.

  • Unauthorized Access

Unauthorized access merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan secara ilegal, tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem tersebut. Contoh dari tindakan cyber crime ini adalah probing dan port.

  • Illegal Contents

Cybercrime ini dilakukan dengan cara mengunggah informasi yang dapat merugikan seseorang ke internet. Kenapa merugikan? Informasi tersebut bisa saja berupa hal yang tidak etis, fitnah atau hal yang melanggar hukum seperti penyebaran pornografi.

  • Cyber Espionage

Istilah ini ditujukan kepada tindakan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan mata-mata terhadap target dengan membobol sistem jaringan komputernya. Kegiatan ini sangat berbahaya dan perlu diwaspadai  karena informasi target dapat disalahgunakan.

Itulah beberapa jenis cybercrime yang umum terjadi di masyarakat. So, beware! (Rima)