Spread the love

Poligami yaitu memiliki pasangan dalam hubungan pernikahan (suami atau istri) lebih dari satu. Meskipun poligami adalah hal yang sangat dibenci oleh sebagian masyarakat, namun ternyata ada beberapa film atau sinetron di Indonesia yang mengambil poligami sebagai salah satu bagian ceritanya. Film-film ini tidak hanya berhasil menarik minat masyarakat untuk menyaksikannya, tetapi juga berhasil mendapatkan penghargaan. Salah satu film fenomenal yang mengangkat kisah poligami yaitu Film Ayat-Ayat Cinta. Film yang diadaptasi dari salah satu novel best seller dengan judul yang sama ini, bahkan berhasil meraih rekor MURI sebagai film dengan jumlah penonton terbanyak.

Jenis-jenis Poligami

Jenis-jenis Poligami

Ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, biasanya masyarakat umum mengatakan bahwa suami tersebut telah melakukan poligami. Padahal, sebenarnya poligami ini memiliki makna yang lebih luas. Poligami sendiri dapat dibedakan menjadi tiga  jenis, yaitu:

  • Poligini

Seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu.

  • Poliandri

Seorang istri yang memiliki suami lebih dari satu.

  • Marriage Group

Bisa dikatakan sebagai kombinasi poligini dan poliandri. Artinya, sang istri memiliki banyak suami, begitu pula dengan suami yang memiliki banyak istri.

Jenis poligami yang sering dilakukan di Indonesia adalah poligini. Sangat jarang sekali ditemui seorang istri yang memiliki banyak suami (poliandri). Ada beberapa alasan mengapa praktek poligini lebih banyak terjadi daripada poliandri, antara lain yaitu pandangan masyarakat yang sangat negatif terhadap seorang wanita yang memiliki banyak pasangan. Selain itu, beberapa agama yang mengizinkan adanya praktek poligini pun tidak semua mengizinkan adanya praktek poliandri dan marriage group, seperti Agama Islam.

Dalam kitab suci Agama Islam praktek poligini diizinkan untuk dilakukan, namun tidak mengizinkan praktek poliandri ataupun marriage group. Meskipun Agama Islam mengizinkan praktek poligami, namun ada banyak aturan yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang melakukan praktek poligini. Seluruh aturan mengenai praktek poligini (termasuk larangan poliandri dan marriage group) tercantum dalam kitab suci Agama Islam, yaitu Al-Qur’an. Sementara, pada kitab suci Agama Budha tidak tercantum secara jelas mengenai hukum poligami. Dalam kitab ini hanya tercantum mengenai suatu kondisi dan akibatnya, sehingga penganut Agama Budha yang harus menilai sendiri baik buruknya. Namun, jika suatu negara memiliki aturan untuk menerapkan pernikahan monogami (hanya satu pasangan) maka aturan itu harus ditaati. (Yv)