Spread the love

Setiap orang mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, baik disengaja maupun tidak. Tak peduli apa merk mobilnya, baik itu mobil mahal dengan oli berkualitas, atau mobil tua yang tahun produksinya sudah lama, polisi tidak pandang bulu dan tetap akan memberikan sanksi pada yang tidak menaati peraturan lalu lintas.

denda pelanggaran lalu lintas

denda pelanggaran lalu lintas

Aturan lalu lintas yang dibuat oleh pihak berwenang tercantum dalam undang-undang. Dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda. Masing masing pelanggaran memiliki besaran denda masing-masing. Nah, berikut ini urutan denda termahal yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas.

  • Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
  • Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
  • Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
  • Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
  • Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000.

Itulah beberapa undang-undang lalu lintas dengan denda tertinggi yang harus diwaspadai. Semoga tidak pernah terjadi pada Anda.