Spread the love

Setiap perusahaan tentunya wajib untuk memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Ya, adanya jaminan sosial ini, maka hari tua pekerjanya akan semakin terjamin. Bahkan, di saat masa tuanya, pekerja bisa merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu kebingungan lagi dengan keuangannya karena sudah ada tabungan.

Nah, bicara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, siapa sajakah yang berhak mendapatkan jaminan sosial ini? Yuk, disimak!

  1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Melansir Finansialku, Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan pekerja yang bekerja dengan menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari perusahaan atau yang memperkejakannya.

Lalu, siapa sajakah yang disebut sebagai pekerja Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, cek!

  • Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan penyelenggaranya adalah negara. Meliputi; peserta didik Polri, prajurit siswa TNI, pegawai pemerintah non-PNS, pejabat negara, anggota TNI dan Polri, CPNS dan PNS.
  • Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain negara. Meliputi; joint venture, yayasan, karyawan perusahaan swasta, karyawan BUMN atau BUMD.

Ada  empat program yang wajib diikuti PU, yakni:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);
  • JHT (Jaminan Hari Tua);
  • JKM (Jaminan Kematian);
  • JP (Jaminan Pensiun).
  1. Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang melakukan usaha atau kegiatan ekonomi secara mandiri dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dari usaha maupun kegiatan yang dilakukan tersebut.

Beberapa orang yang termasuk ke dalam BPU adalah sebagai berikut:

  • Pemberi kerja (pemilik perusahaan atau pengusaha);
  • Pekerja mandiri (freelancer, seniman, dokter, arsitek, pengacara);
  • Pekerja sektor informal (tukang ojek, sopir angkot, petani, nelayan, pedagang).

Dalam pasal 3 Permenaker, BPU wajib mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM, Sementara, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat sukarela.

  1. Pekerja Jasa Konstruksi

Sesuai namanya, Pekerja Jasa Konstruksi merupakan pekerja yang memberikan layanan di bidang konstruksi. Baik itu, jasa pengawasan, perencanaan, hingga konsultasi. Termasuk pekerja borongan, pekerja kontrak, dan pekerja harian.

Berbeda dengan PU dan BPU, Pekerja Jasa Konstruksi hanya bisa mengikuti dua program saja, yaitu:

  • JKM (Jaminan Kematian);
  • JKK (Jaminan Kecekalakaan Kerja).
  1. Pekerja Migran

Sementara, Pekerja Migran merupakan pekerja yang akan, sedang, dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Sama halnya dengan Pekerja Jasa Konstruksi, Pekerja Migran pun hanya dapat mengikuti dua program, seperti:

  • JKM (Jaminan Kematian);
  • JKK (Jaminan Kecekalakaan Kerja).

Apabila ingin menambah program lain, seperti JHT, misalnya, maka sifatnya sukarela.

Itu dia yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Gimana, apakah kamu sudah mendapatkannya dari perusahaanmu? Jika belum, jangan sungkan untuk menanyakannya pada HRD, ya!