Spread the love

Islam sangat mengatur sekali masalah halal dan haram. Tidak hanya mengenai makanan saja, tetapi juga mengenai keuangan atau penghasilan yang didapatkan. Itulah sebabnya banyak sekali muslim yang sangat berhati-hati dengan masalah penghasilan dan pengelolaannya. Seperti memilih reksa dana syariah atau produk syariah lainnya untuk pengelolaan dananya.

Namun, cukup banyak masyarakat yang masih mempertanyakan, apakah reksa dana syariah benar-benar mengelola dana investasi sesuai aturan syariah ataukah hanya bentuk Islamisasi dari reksa dana konvensional? Munculnya pertanyaan ini tentu saja secara tidak langsung akan memengaruhi keputusan seorang muslim yang awalnya tertarik berinvestasi di reksa dana syariah menjadi ragu. Meski sudah mencari tahu tentang seluk beluk reksa dana syariah dan ciri reksa dana syariah terbaik, keraguan tersebut masih tersisa.

Produk Reksa Dana

Sebenarnya kedua produk ini berbeda. Dengan kata lain, reksa dana syariah bukanlah bentuk Islamisasi dari reksa dana konvensional. Untuk lebih jelasnya, kita akan bahas mengenai perbedaan antara kedua produk ini:

  • Produk reksa dana syariah tidak hanya mendapatkan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saja, melainkan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPSS) dari MUI.
  • Manajemen Investasi yang mengelola dana pada reksa dana syariah hanya boleh mengelolanya pada instrumen yang sudah jelas halal saja. Berbeda dengan reksa dana konvensional yang lebih bebas dan lebih terfokus pada keuntungan. Tentunya hal ini akan berdampak pada alokasi dan komposisi asetnya.
  • Ada sebuah proses cleansing atau filterisasi yang hanya ada pada reksa dana syariah. Proses ini yaitu pembersihan harta atau kekayaan non Halal. Adanya proses ini membuat keuntungan atau dana yang sampai ke tangan investor sudah dalam kondisi bersih.
  • Transaksi apapun dalam reksa dana ini tidak boleh mengandung hal apapun yang dilarang dalam Islam, seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, dan riba.

Manajer investasi pada reksa dana syariah ini hanya boleh mengelola dana investor pada saham yang sesuai prinsip syariah. Termasuk juga masalah bidang usaha dari perusahaan yang akan dijadikan tempat berinvestasi. Maksudnya, manajer investasi tidak akan dan tidak boleh mengelola keuangan investor pada saham perusahaan yang memproduksi atau memasarkan minuman beralkohol ataupun rokok. Sebab kedua perusahaan tersebut memproduksi atau memasarkan produk yang dilarang dalam Islam.

Semoga artikel dan informasi di atas bisa membantu Anda dalam memahami perbedaan antara produk reksa dana syariah dengan reksa dana konvesional. (Vita)