Spread the love

Apakah Anda berencana melakukan take over kredit, padahal masih membayar cicilan mobil Mitsubishi? Tidak ada salahnya, kok! Namun demikian, sebelum memutuskan untuk mengajukan take over kredit tersebut, ketahui dulu arti dari istilah satu ini dan simak juga beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan kredit mobil.

take over kredit

take over kredit

So, take over kredit merupakan pemindahan tanggungan kredit kepada orang lain yang angsurannya belum selesai. Atau, maksudnya adalah sisa cicilan kredit yang belum dibayar nantinya dilanjutkan oleh orang tersebut. Memang sih, saat ini cukup jarang pemilik kendaraan yang melakukan take over kredit ini lantaran kendaraannya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari, tapi jika ada keperluan mendesak dan butuh dana tunai secepatnya tentu mengajukan take over kredit ini adalah pilihan yang tepat.

 Meskipun begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pahami ketentuan take over kredit. Penting bagi Anda untuk memahami ketentuan yang diberlakukan dalam take over kredit ini. Nah, biasanya ketika melakukan take over kredit, Anda harus melibatkan perusahaan leasing mobil bukan hanya dilakukan dengan pihak ketiga saja. Jika Anda tetap ngotot melakukannya tanpa sepengetahuan perusahaan leasing, maka Anda telah melanggar hukum sekaligus bisa dituntut. Ini tentu bisa menimbulkan masalah yang bisa merugikan Anda maupun perusahaan leasing Untuk itu, pahami semua aturan hukumnya baru ajukan take over kredit.
  2. Ajukan melalui perantara pihak leasing maupun bank. Agar aman, ketika mengajukan take over kredit, ada baiknya melalui perantara pihak leasing maupun bank. Sampaikan maksud Anda melakukan take over kredit tersebut dan nantinya pihak terkait akan menganalisis kemampuan finansial Anda. Jika hasil analisis menyatakan Anda mampu membayar angsuran sampai lunas, maka pengajuan akan langsung diterima, begitupun sebaliknya.
  3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan take over kredit agar nanti Anda terhindar dari pelanggaran hukum. Pastikan jangan sampai ada dokumen yang terlewatkan karena ditakutkan nanti malah bisa menghambat proses pengajuan take over kredit tersebut.
  4. Cari tahu proses perhitungan kredit. Supaya Anda tidak merugi, maka usahakan untuk menghitung terlebih dahulu kredit maupun biaya ganti kredit yang ditawarkan. Usahakan Anda mengambil take over kredit yang memberikan penawaran dalam batas wajar agar tidak dirugikan nantinya.

Itu dia hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan take over kredit. Semoga bermanfaat!